Bagi banyak orang, mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mungkin terasa seperti tugas yang merepotkan. Namun, sekarang prosesnya jauh lebih mudah dengan adanya cara buat NPWP online.
Anda tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak, karena semua bisa dilakukan melalui platform resmi Direktorat Jenderal Pajak. Cukup siapkan dokumen yang dibutuhkan, isi formulir, dan kirimkan permohonan Anda secara digital.
NPWP bukan sekadar formalitas; ini adalah identitas resmi bagi setiap wajib pajak. Dari melaporkan penghasilan hingga mengajukan kredit di bank, memiliki NPWP adalah langkah penting untuk menjalankan kewajiban perpajakan sekaligus mempermudah berbagai urusan administrasi.
Dalam artikel ini, kami akan memandu Anda memahami proses pembuatan NPWP secara online, langkah-langkah yang perlu dilakukan, serta tips agar pengajuan Anda disetujui tanpa hambatan.
Apa Itu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap individu atau badan usaha yang terdaftar sebagai wajib pajak. Nomor ini terdiri dari 15 digit unik yang mencakup informasi tentang identitas wajib pajak, lokasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat mendaftar, serta status wajib pajak sebagai pusat atau cabang. Dengan sistem ini, data perpajakan setiap wajib pajak tetap terorganisir dan tidak tertukar.
Fungsi utama NPWP adalah mempermudah pelaksanaan administrasi perpajakan. Dengan memiliki NPWP, wajib pajak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya, seperti melaporkan dan membayar pajak.
Selain itu, NPWP sering menjadi syarat dalam berbagai keperluan administrasi lainnya, seperti mengajukan kredit bank, membuka rekening, atau mengurus izin usaha. Kini, berdasarkan peraturan terbaru dalam UU HPP (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021), Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga dapat digunakan sebagai NPWP.
Tidak hanya untuk wajib pajak pribadi, NPWP juga digunakan oleh perusahaan dan badan usaha. NPWP perusahaan mencakup kewajiban perpajakan seperti pajak penghasilan badan, pajak pertambahan nilai, hingga kewajiban sebagai pemotong pajak karyawan. Sementara itu, NPWP pribadi difokuskan pada penghasilan individu, baik sebagai karyawan maupun pelaku usaha atau pekerjaan bebas.
Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?
Tidak semua orang diwajibkan memiliki NPWP, tetapi jika Anda termasuk dalam kategori wajib pajak, mendaftar NPWP menjadi kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Individu yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib memiliki NPWP. Ini berlaku untuk karyawan, pengusaha, pekerja lepas, dan siapa pun yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Selain itu, ada kelompok lain yang diwajibkan memiliki NPWP, seperti wanita kawin yang memilih dikenai pajak secara terpisah dari suaminya berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
Bendahara pemerintah yang bertugas memungut atau membayar pajak dari dana APBN atau APBD juga diwajibkan memiliki NPWP. Demikian pula, badan usaha dan kontraktor/operator di sektor tertentu harus mendaftar NPWP untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Bagi individu yang tidak memenuhi kriteria wajib pajak namun membutuhkan NPWP untuk keperluan tertentu, seperti pengajuan kredit atau pembukaan rekening, pendaftaran NPWP secara sukarela tetap diperbolehkan. Ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin memiliki nomor pokok wajib pajak untuk mempermudah aktivitas administrasi atau finansial mereka.
Dengan memiliki NPWP, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban perpajakan tetapi juga mendapatkan manfaat seperti akses yang lebih mudah ke layanan perpajakan, perbankan, dan administrasi lainnya. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban perpajakan Anda berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
Syarat Membuat NPWP
Untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), setiap calon wajib pajak perlu menyiapkan dokumen yang sesuai dengan status mereka. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mensyaratkan kelengkapan dokumen untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar dan sesuai aturan. Formulir pendaftaran juga menjadi bagian wajib dalam proses ini, baik untuk pendaftaran secara online maupun offline.
Dokumen untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha, dokumen utama yang diperlukan adalah:
- Fotokopi atau scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi atau scan Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA).
- Surat Keputusan (SK) PNS atau Surat Keterangan Kerja bagi karyawan yang bekerja di instansi pemerintah atau perusahaan swasta.
Untuk pekerja lepas atau pengusaha, dokumen tambahan yang diperlukan meliputi:
- Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan.
- Surat pernyataan bermaterai yang menjelaskan jenis usaha atau pekerjaan bebas.
- Dokumen yang menunjukkan lokasi atau jenis kegiatan usaha.
Dokumen-dokumen ini digunakan untuk memverifikasi identitas dan status pekerjaan, sehingga penting untuk memastikan semuanya valid dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Syarat Khusus Berdasarkan Status
Persyaratan pembuatan NPWP dapat bervariasi tergantung pada status wajib pajak. Berikut adalah rincian syarat berdasarkan kategori:
- Karyawan atau Pegawai Negeri Sipil (PNS):
- Fotokopi KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA.
- Surat Keputusan (SK) PNS atau Surat Keterangan Kerja.
- Pengusaha atau Pekerja Bebas:
- Fotokopi KTP (WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (WNA).
- Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan.
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan lokasi usaha.
- Wanita Kawin dengan Perjanjian Pemisahan Penghasilan dan Harta:
- Fotokopi NPWP suami.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta yang ditandatangani kedua belah pihak, atau surat pernyataan bermaterai yang menjelaskan keinginan untuk dikenai pajak secara terpisah.
- Warga Negara Asing (WNA):
- Fotokopi Paspor.
- KITAS atau KITAP.
- Surat keterangan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi berwenang.
Bagi ibu rumah tangga atau individu yang belum bekerja, biasanya dokumen seperti KTP dan surat pernyataan dari keluarga atau pasangan akan diminta untuk menjelaskan tujuan penggunaan NPWP.
Dengan memenuhi semua persyaratan ini, Anda dapat melanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses pembuatan NPWP, baik secara online maupun offline.
Cara Buat NPWP Online
Proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini menjadi lebih mudah dengan layanan NPWP online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Melalui sistem ini, wajib pajak dapat mengajukan pendaftaran tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Anda hanya perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan, membuat akun, dan mengisi formulir secara digital. Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran, cara memeriksa status pengajuan, serta beberapa tips untuk memastikan proses berjalan lancar.
- Membuat Akun di e-Reg DJP
- Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di ereg.pajak.go.id.
- Klik menu "Daftar" untuk membuat akun baru. Masukkan email aktif Anda, lengkapi kode captcha, lalu klik "Daftar."
- Buka email Anda untuk menemukan tautan aktivasi yang dikirimkan oleh DJP. Klik tautan tersebut untuk mengaktifkan akun Anda.
- Login ke Akun dan Mulai Pendaftaran
- Login kembali ke e-Reg DJP menggunakan email dan password yang sudah Anda buat.
- Klik "Pendaftaran NPWP" dan pilih kategori wajib pajak yang sesuai, seperti "Pusat" untuk individu biasa atau "Cabang" untuk wanita kawin dengan pajak terpisah.
- Mengisi Data Pribadi dan Informasi Usaha (Jika Ada)
- Isi data seperti nama lengkap, NIK (Nomor Induk Kependudukan), alamat KTP, alamat domisili (jika berbeda dengan KTP), serta informasi penghasilan.
- Jika Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, masukkan detail jenis usaha atau pekerjaan, lokasi usaha, dan rata-rata penghasilan bulanan.
- Unggah Dokumen Persyaratan
- Unggah dokumen seperti fotokopi KTP untuk WNI, paspor atau KITAS/KITAP untuk WNA, dan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pengusaha atau pekerja lepas.
- Pastikan dokumen dalam format PDF atau JPEG sesuai dengan ketentuan ukuran file.
- Minta Token dan Kirim Permohonan
- Klik "Minta Token" untuk mendapatkan kode verifikasi, masukkan captcha, dan tunggu token dikirimkan ke email Anda.
- Salin kode token, masukkan di kolom "Token," lalu klik "Kirim Permohonan."
- Setelah pengajuan berhasil, Anda akan menerima nomor tanda terima elektronik sebagai bukti pendaftaran.
- Cetak Formulir Jika Dibutuhkan
- Jika sistem online mengalami kendala, Anda dapat mencetak formulir registrasi dan surat keterangan sementara, lalu mengirimkannya beserta dokumen ke KPP terdekat melalui pos atau secara langsung.
Cara Cek Status Pendaftaran NPWP
Setelah Anda mengajukan permohonan NPWP, penting untuk memantau status pengajuan untuk memastikan proses berjalan lancar. Direktorat Jenderal Pajak memberikan beberapa cara bagi wajib pajak untuk mengecek statusnya, baik secara online, melalui call center, maupun langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.
Hal ini memudahkan Anda untuk mengetahui apakah pengajuan telah disetujui atau membutuhkan revisi.
Cek status pendaftaran juga menjadi langkah penting untuk menghindari penundaan, terutama jika ada dokumen yang belum lengkap atau data yang perlu diperbaiki. Dengan melakukan pengecekan secara berkala, Anda dapat segera melakukan tindakan yang diperlukan jika ada kendala. Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa status pengajuan NPWP Anda.
- Melalui Portal e-Reg DJP:
- Login ke akun e-Reg DJP menggunakan email dan password.
- Klik menu "Status Permohonan" untuk melihat perkembangan pengajuan Anda.
- Melalui Call Center DJP:
- Hubungi nomor layanan informasi perpajakan di 1500200.
- Berikan informasi terkait pengajuan Anda, seperti nomor tanda terima elektronik. Petugas akan membantu Anda memeriksa statusnya.
- Melalui KPP:
- Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
- Bawa dokumen pengajuan Anda, seperti nomor tanda terima elektronik, untuk meminta informasi tentang status pendaftaran.
Tips Mendaftar NPWP Online
Meskipun pendaftaran NPWP secara online terlihat sederhana, ada beberapa hal yang sering terlewatkan oleh wajib pajak, seperti kelengkapan dokumen atau kesalahan saat mengisi formulir.
Hal-hal ini dapat menghambat proses pendaftaran atau bahkan menyebabkan pengajuan ditolak. Oleh karena itu, memahami beberapa tips praktis dapat membantu Anda menghindari masalah yang umum terjadi.
Tips-tips berikut dirancang untuk memastikan bahwa proses pendaftaran Anda berjalan lancar, mulai dari mempersiapkan dokumen hingga memastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan aturan DJP. Pastikan Anda memperhatikan setiap poin sebelum memulai pendaftaran.
- Siapkan dokumen dengan lengkap: Pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen seperti KTP, SKU, atau dokumen lain yang relevan sesuai status Anda.
- Gunakan email yang aktif dan periksa folder spam: Semua notifikasi, termasuk token verifikasi dan status pengajuan, dikirimkan melalui email.
- Isi data dengan benar: Masukkan informasi yang sesuai dengan dokumen pendukung untuk menghindari penolakan. Kesalahan kecil seperti penulisan nama atau NIK bisa menyebabkan proses tertunda.
- Cek status secara berkala: Selalu periksa status pengajuan di e-Reg DJP atau email Anda untuk memastikan tidak ada dokumen yang kurang.
- Gunakan jaringan internet yang stabil: Proses pendaftaran membutuhkan koneksi internet yang baik agar pengisian formulir dan unggahan dokumen berjalan lancar.
Dengan mengikuti langkah-langkah dan tips di atas, Anda dapat membuat NPWP online dengan cepat dan mudah tanpa perlu mendatangi kantor pajak. Sistem ini memberikan kemudahan bagi semua wajib pajak di Indonesia untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Cara Membuat NPWP Offline
Bagi Anda yang merasa lebih nyaman atau mengalami kendala dengan proses NPWP online, Direktorat Jenderal Pajak juga menyediakan opsi untuk mendaftar secara offline. Metode ini mengharuskan Anda untuk datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sesuai dengan domisili Anda.
Proses ini memungkinkan Anda untuk berinteraksi langsung dengan petugas pajak, sehingga Anda bisa mendapatkan panduan lebih mendalam mengenai pendaftaran NPWP. Berikut adalah langkah-langkahnya.
- Persiapkan Dokumen Persyaratan:
- Fotokopi KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau paspor dan KITAS/KITAP untuk Warga Negara Asing (WNA).
- Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pengusaha atau pekerja lepas.
- Dokumen tambahan lainnya sesuai dengan kategori wajib pajak Anda.
- Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdekat:
- Datangi KPP sesuai alamat domisili Anda. Informasi lokasi KPP bisa diperoleh di website Direktorat Jenderal Pajak atau dengan menghubungi call center DJP (1500200).
- Ambil Formulir Pendaftaran:
- Minta formulir pendaftaran di bagian layanan. Isi formulir tersebut dengan data yang akurat dan lengkap.
- Serahkan Dokumen dan Formulir:
- Setelah mengisi formulir, serahkan bersama dokumen persyaratan ke petugas di loket pendaftaran. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen Anda.
- Tunggu Verifikasi:
- Proses verifikasi biasanya berlangsung selama beberapa hari kerja. Setelah dokumen Anda disetujui, NPWP akan diterbitkan dan dapat diambil di KPP atau dikirimkan ke alamat Anda melalui pos.
Metode offline ini cocok bagi mereka yang membutuhkan bantuan langsung dari petugas pajak atau lebih percaya diri dengan proses manual. Pastikan semua dokumen Anda lengkap agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Kewajiban dan Hak Setelah Memiliki NPWP
Memiliki NPWP bukan hanya sekadar identitas wajib pajak, tetapi juga membawa tanggung jawab serta manfaat tertentu. Sebagai pemegang NPWP, Anda diwajibkan untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Namun, di sisi lain, Anda juga berhak mendapatkan berbagai fasilitas dan manfaat terkait administrasi perpajakan. Berikut adalah penjelasannya.
Kewajiban Setelah Memiliki NPWP
Setelah memiliki NPWP, tanggung jawab utama seorang wajib pajak adalah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak. NPWP tidak hanya berfungsi sebagai identitas perpajakan, tetapi juga menjadi alat kontrol pemerintah untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat berkontribusi pada pembangunan melalui pembayaran pajak.
Kewajiban ini mencakup pelaporan rutin, pembayaran tepat waktu, dan memastikan informasi yang diberikan kepada otoritas pajak selalu akurat. Ketidakpatuhan dapat mengakibatkan sanksi administratif, termasuk denda atau penalti.
Oleh karena itu, memahami kewajiban sebagai pemegang NPWP sangat penting agar Anda tetap mematuhi peraturan yang berlaku.
Berikut adalah kewajiban yang harus Anda laksanakan setelah memiliki NPWP.
Melaporkan SPT Tahunan:
- Setiap wajib pajak yang memiliki NPWP wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, meskipun tidak memiliki penghasilan atau pajak yang harus dibayar.
Membayar Pajak Sesuai Ketentuan:
- Wajib pajak harus membayar pajak berdasarkan penghasilan atau kegiatan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menjaga Keaktifan NPWP:
- Pemilik NPWP wajib memastikan bahwa NPWP tetap aktif, terutama jika digunakan untuk kegiatan administratif atau transaksi keuangan.
Hak Setelah Memiliki NPWP
Memiliki NPWP memberikan berbagai hak yang dapat mempermudah urusan administrasi perpajakan dan keuangan. Dengan NPWP, Anda tidak hanya diakui sebagai wajib pajak yang sah, tetapi juga mendapatkan akses ke berbagai fasilitas perpajakan yang disediakan oleh pemerintah.
Hak ini bertujuan untuk mendukung wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya sekaligus memberikan manfaat tambahan yang relevan, seperti pengajuan kredit atau pembukaan rekening.
Namun, penting untuk diingat bahwa hak-hak ini hanya dapat dinikmati apabila Anda mematuhi peraturan perpajakan, termasuk pelaporan dan pembayaran pajak yang tepat waktu. Dengan memanfaatkan hak Anda secara optimal, Anda dapat merasakan manfaat lebih dari kepemilikan NPWP.
Berikut adalah beberapa hak yang dimiliki setelah Anda resmi terdaftar sebagai wajib pajak.
Mengakses Fasilitas Perpajakan:
- Pemegang NPWP berhak mendapatkan layanan perpajakan, seperti insentif pajak, restitusi pajak, atau keringanan pajak tertentu.
Kemudahan Administrasi Keuangan:
- NPWP sering menjadi syarat penting dalam pengajuan kredit bank, pembukaan rekening investasi, atau transaksi bisnis lainnya.
Proteksi dari Sanksi Pajak Tambahan:
- Dengan memiliki NPWP, wajib pajak terhindar dari pengenaan tarif pajak lebih tinggi yang biasanya dikenakan pada mereka yang tidak memiliki NPWP.
Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait Cara Buat NPWP Online
Apa syarat buat NPWP online?
Untuk membuat NPWP online, Anda perlu menyiapkan dokumen seperti fotokopi KTP jika Anda adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Jika Anda adalah Warga Negara Asing (WNA), dokumen yang dibutuhkan meliputi fotokopi paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Bagi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, tambahan dokumen berupa Surat Keterangan Usaha (SKU) atau dokumen izin kegiatan usaha juga perlu disiapkan.
Bagaimana cara membuat NPWP online lewat HP?
Anda bisa membuat NPWP online lewat HP dengan membuka situs ereg.pajak.go.id di browser HP. Pertama, buat akun dengan memasukkan email aktif dan data pribadi Anda. Setelah itu, cek email untuk aktivasi akun. Setelah akun aktif, login ke sistem, lengkapi formulir pendaftaran, unggah dokumen yang diperlukan, dan kirim permohonan Anda. Semua proses ini bisa dilakukan sepenuhnya melalui ponsel.
Apakah buat NPWP online langsung jadi?
Tidak. Setelah pengajuan, permohonan akan diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak. Jika disetujui, NPWP akan diterbitkan dan dikirim ke alamat Anda.
Jika belum bekerja NPWP diisi apa?
Jika belum bekerja, Anda tetap dapat mendaftar NPWP. Pada kolom penghasilan, isi sesuai kondisi Anda, misalnya Rp0 atau sesuai penghasilan lain jika ada.
Buat NPWP bayar berapa?
Pembuatan NPWP, baik online maupun offline, tidak dikenakan biaya alias gratis.
Speak Your Mind